Ini Dampak Negatif Pembatalan Reklamasi Teluk Jakarta

Ini Dampak Negatif Pembatalan Reklamasi Teluk Jakarta
Teluk Jakarta. Foto: dok jpnn

"Apakah ada yang bisa menjamin 10 tahun ke depan permukaan tanah tidak akan turun? Jika ada yang bisa menjamin, tidak perlu pakai tanggul," tegas Hernawan.

Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna turut memaparkan sejumlah permasalahan yang akan dihadapi pemerintah daerah Jakarta jika reklamasi dihentikan.

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan menuai gugatan dari pengembang. Sebab, pengembang telah melakukan investasi yang besar setelah mendapatkan izin proyek dari pemda.

“Dalam hal ini tidak dipedulikan siapa pemimpin DKI Jakarta yang telah mengeluarkan izin. Yang menjadi fokusnya adalah pemerintah provinsi telah mengeluarkan izin tersebut dan ini rawan gugatan dari para pengembang,” ujar Yayat

Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995.

Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Dengan demikian, jika mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Apalagi, pemerintah pusat ingin melanjutkan pembangunan reklamasi. (dil/jpnn)


Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) Hernawan Mahfudz mengatakan, penghentian proyek reklamasi akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News