Ini Dasar Pemerintah Tetapkan Premium Rp 7.150 per Liter
Sabtu, 26 Desember 2015 – 19:00 WIB

Ilustrasi Premium/ Dok JPNN
Namun ternyata pemerintah menetapkan harga jual eceran BBM jenis premium Rp 7.150. Harga ini termasuk anggaran untuk ketahanan energi sebesar Rp 200/liter. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, pemerintah menetapkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya