Ini Fakta soal Pembegal yang Menewaskan Karyawati Basarnas, Ternyata
Senin, 01 November 2021 – 21:55 WIB
"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, dia joki yang membonceng K," ucap perwira menengah Polri itu.
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku begal sadis itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta soal pembegal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas. Para pelaku ternyata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus