Ini Fakta soal Pembegal yang Menewaskan Karyawati Basarnas, Ternyata
Senin, 01 November 2021 – 21:55 WIB

Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta soal pembegal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas. Para pelaku ternyata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, dia joki yang membonceng K," ucap perwira menengah Polri itu.
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku begal sadis itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta soal pembegal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas. Para pelaku ternyata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar