Ini Fakta soal Pembegal yang Menewaskan Karyawati Basarnas, Ternyata

Ini Fakta soal Pembegal yang Menewaskan Karyawati Basarnas, Ternyata
Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta soal pembegal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas. Para pelaku ternyata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, dia joki yang membonceng K," ucap perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatan mereka, para pelaku begal sadis itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta soal pembegal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas. Para pelaku ternyata.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News