Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:10 WIB
Kepada keluarga, lanjut Paryono, diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
"Hak-hak santunan akan diberikan oleh PT Taspen," ucapnya.
Dia menambahkan, penyerahan penghargaan dan santunan tewas rencananya akan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 5 Mei 2021 di Kantor KemenPAN-RB. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 25 tenaga kesehatan (nakes) PNS yang meninggal karena menangani pasien Covid-19 mendapatkan hak istimewa, apa saja?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?