Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita, terkait laporan Ahmad Sahroni.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan para terdakwa.
Salah satu hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Dua, terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar majelis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Selain itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menimbang soal Adam Deni sebagai tulang punggung untuk keluarga dan Ni Made Dwita memiliki tanggungan keluarga.
"Telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," ucap majelis hakim.
Adapun Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita terkait laporan Ahmad Sahroni.
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2