Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita

Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita
Adam Deni. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.

Dia juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.(mcr7/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita terkait laporan Ahmad Sahroni.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News