Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Pesepeda korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat hendak dibawa ke rumah sakit, Jumat (12/3). Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. (cr3/jpnn)

Polisi telah melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Mercy, MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News