Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Minggu, 14 Maret 2021 – 11:50 WIB
Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. (cr3/jpnn)
Polisi telah melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Mercy, MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Menjelang Kampanye Akbar di GBK, PDIP Jakarta Pusat Memerahkan Bundaran HI
- Pristine8.6+ Berbagi Kebaikan Dengan Puluhan Ribu Masyarakat di Bundaran HI
- Inilah Agenda Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Bundaran HI, Spektakuler
- Kualitas Udara di 3 Wilayah DKI Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat, Waspada
- Ratusan Pesepeda Beri Salam Perpisahan dan Ucapan Cinta untuk Ganjar
- Cerita Ahsanul Hakiki Rider MTB Asal Lombok Tengah Hobi Sepeda Karena Keluarga