Ini Imbauan Kapolda soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mematuhi segala aturan-aturan terkait penanganan COVID-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah," ujarnya dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin.
Martuani sangat menyayangkan terkait fenomena jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang diambil paksa anggota keluarganya marak terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 ini," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi segala aturan-aturan terkait penanganan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Banyak Drone Liar di Arena F1 Powerboat, Brimob Polda Sumut Beraksi
- Wakapolda Sumut: 1.170 Personel Gabungan Siap Amankan F1Powerboat Danau Toba 2024