Ini Instruksi Kemendagri untuk Kepala Daerah soal Dana BOS dan BOP, Mohon Disimak

Ini Instruksi Kemendagri untuk Kepala Daerah soal Dana BOS dan BOP, Mohon Disimak
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Foto tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Langkah tersebut bertujuan agar penyalurannya makin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan, dan berkeadilan di Indonesia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS atau aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

“Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD),” ungkapnya saat peluncuran Merdeka Belajar episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, Selasa (15/2).

Kemendagri mengimbau pemda bisa melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan.

Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan baik.

“Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi atau kabupaten atau kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan baik. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ada perubahan soal dana BOS & BOP, Kemendagri pun keluarkan instruksi untuk seluruh kepala daerah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News