Ini Jadinya Kalau Kirim Surat Resmi Tak Dilengkapi Kop

Ini Jadinya Kalau Kirim Surat Resmi Tak Dilengkapi Kop
Chandra Juana kiri didampingi Razman Arif Nasution saat melapor di Mapolda Kepri

Menurut Ketua PN, lanjut Razman, tindakan yang dilakukan Merry merupakan pelanggaran. ”Waktu itu mau kami laporkan. Namun ketua PN meminta saya agar tidak dilaporkan dulu ke Polda, sebab pihak pengadilan akan melakukan upaya lain,” ungkap Razman.

Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tak ada upaya yang dilakukan PN Batam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Chandra Juana akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut di proses hukum.

”Karena tidak ada tindakan apapun dari Ketua PN Batam, maka kasus ini tak hanya kami laporkan di Polda, kami juga laporkan ke Komisi Yudisial (KY),” jelas Razman. (jpnn)


BATAM - Apa jadinya kalau seorang hakim berkirim surat resmi tapi tak dilengkapi kop dan nomor surat. Dilaporkan ke polisi. Kejadian inilah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News