Ini Janji Komisi Hukum DPR untuk Korban Novel Baswedan

Ini Janji Komisi Hukum DPR untuk Korban Novel Baswedan
Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil), mendatangi Gedung DPR RI Rabu (8/6) untuk meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Pemanggilan Jaksa Agung untuk mengklarifikasi atas putusan SKP2 dan tidak menjalankan putusan pengadilan atas penyidik KPK, Novel Baswedan. FOTO: Dok JPNN.com

“Makanya kami mohon kepada Komisi III DPR melalui pak Nasir Djamil agar memperjuangkan aspirasi kita ini. Bukan hanya menyurati jaksa agung saja. Komisi III harus memanggil dan bertanya ke Prasetyo ada apa?," ujar Yulisman.

Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung (MA), dilarang melakukan upaya banding kasasi dan peninjauan kembali atau PK. “Maka celah deponering itu tidak ada lagi, karena deponering hak jaksa, kewenangan bukan lagi ditangan jaksa dan sudah beralih ke pengadilan," tegasnya.

Menggapi permintaan tersebut, Nasir Djamil berjanji akan menyurati jaksa agung. “Aspirasi ini kami terima dan kami akan menyurati Jaksa Agung Prasetyo," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh I ini.(fas/jpnn)

JAKARTA – Puluhan warga Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat masih menjabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News