Ini Janji Komisi Hukum DPR untuk Korban Novel Baswedan
Kamis, 09 Juni 2016 – 02:20 WIB
“Makanya kami mohon kepada Komisi III DPR melalui pak Nasir Djamil agar memperjuangkan aspirasi kita ini. Bukan hanya menyurati jaksa agung saja. Komisi III harus memanggil dan bertanya ke Prasetyo ada apa?," ujar Yulisman.
Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung (MA), dilarang melakukan upaya banding kasasi dan peninjauan kembali atau PK. “Maka celah deponering itu tidak ada lagi, karena deponering hak jaksa, kewenangan bukan lagi ditangan jaksa dan sudah beralih ke pengadilan," tegasnya.
Menggapi permintaan tersebut, Nasir Djamil berjanji akan menyurati jaksa agung. “Aspirasi ini kami terima dan kami akan menyurati Jaksa Agung Prasetyo," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh I ini.(fas/jpnn)
JAKARTA – Puluhan warga Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat masih menjabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB