Ini Jenis Senjata yang Dipakai Pelaku Menembak Pendeta Fernando, Cek 6 Fakta Berikut
Selasa, 05 Juli 2022 – 08:45 WIB
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu buah senapan angin aerogun serta puntung rokok milik pelaku yang ditemukan di perbukitan tersebut.
"Petugas mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Gejiluk dengan merek dagang Aerogun," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.
6. Diancam 20 Tahun Penjara
Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Polisi mengungkap sejumlah fakta-fakta baru terkait kasus penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan,42.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan