Ini Jenis Senjata yang Dipakai Pelaku Menembak Pendeta Fernando, Cek 6 Fakta Berikut

Ini Jenis Senjata yang Dipakai Pelaku Menembak Pendeta Fernando, Cek 6 Fakta Berikut
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji saat mengangkat senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak Fernando Tambunan. Foto: Polresta Deli Serdang

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu buah senapan angin aerogun serta puntung rokok milik pelaku yang ditemukan di perbukitan tersebut.

"Petugas mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Gejiluk dengan merek dagang Aerogun," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.

6. Diancam 20 Tahun Penjara

Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

 

Polisi mengungkap sejumlah fakta-fakta baru terkait kasus penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan,42.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News