Ini Jurus Cepat Polri Usut Pidana Pilkada

Ini Jurus Cepat Polri Usut Pidana Pilkada
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian tak mempersoalkan waktu 14 yang diatur dalam Undang-Undang untuk menyelesaikan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar mengatakan, penyidik akan tetap bisa menuntaskan suatu kasus pidana pemilu meski waktunya hanya 14 hari.

Dia pun menegaskan, penuntasan kasus itu tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Tetap bisa, sesuai aturan. Jurusnya sudah diatur di Undang-Undang,” kata Anang, Selasa (22/9).

Menurut Anang, kalau punya komitmen dan niat maka waktu bukan halangan. Yang jelas, kata dia, setiap kegiatan harus mengacu pada peraturan.

Ia menambahkan, polisi harus bergerak cepat sesuai dengan aturan. “Polisi harus sesuai aturan saja. Aturan sudah ada, tinggal dilaksanakan saja secepat-cepatnya,” kata Anang.

Untuk diketahui, Pasal 261 hingga 263 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur soal limitasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu.

Disebutkan, penyidikan tindak pidana pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari saja. Sementara penuntutan hanya diberi waktu hanya empat hari saja.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kepolisian tak mempersoalkan waktu 14 yang diatur dalam Undang-Undang untuk menyelesaikan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News