Ini Kabar Buruk bagi Honorer K2 dan PTT

jpnn.com, JAKARTA - Kabar buruk bagi honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT). Jadwal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diagendakan Senin, 5 Juni tiba-tiba hilang dari daftar agenda rapat Baleg.
Agendanya justru diganti dengan pembahasan Revisi UU Migas. Hilangnya jadwal pembahasan Revisi UU ASN ini diketahui setelah Baleg menerima undangan rapat dari Setjen untuk Senin (5/6).
"Saya kaget begitu baca jadwal Baleg malah pembahasan UU Migas, bukan UU ASN," kata Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Sabtu (3/6).
Dia menegaskan, akan mencari tahu kenapa sampai jadwal pembahasan tersebut menguap. Apakah karena pemerintah tidak menyetujui UU ASN direvisi atau kah ada unsur politik lainnya.
Perubahan jadwal di Baleg, menurut politikus Gerindra memang sudah biasa terjadi. Namun, yang membuat dia heran, pembahasannya diganti dengan UU Migas.
"UU Migas itu memang masuk prolegnas, tapi masih lebih penting UU ASN. Apalagi revisi UU ASN sudah keluar Surpresnya," ujarnya.
Bambang mengaku, sebelum keluar jadwal 5 Juni revisi UU ASN, sudah melakukan lobi-lobi hingga ke pimpinan. Alhasil keluarlah jadwal pembahasan revisi UU ASN.
"Begini ini kalau tidak dikawal terus, tahu-tahunya menguap saja jadwalnya. Saya jadi mempertanyakan komitmen anggota Baleg seperti apa. Kenapa tidak menjaga jadwal yang sudah ditetapkan itu dan sekarang hilang," terangnya.
Kabar buruk bagi honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT). Jadwal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diagendakan
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN