Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah dan Pendidikan Agama Islam

Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah dan Pendidikan Agama Islam
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer di satuan pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera dicairkan. Menyusul terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru honorer pada RA/madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru honorer pendidikan agama di sekolah umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (2/12).

Bantuan ini, lanjutnya, disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta. BSU ini tanpa potongan.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani, sapaan karib Ali Ramdhani, berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 

bantuan subsidi upah untuk guru honorer di bawah kemenag akan segera cair dengan besaran 1,8 Juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News