Ini Kata Firli Bahuri soal Kompol Rosa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan ada surat dari Polri terkait penarikan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti.
Menurut Firli, surat itu diterima KPK pada 13 Januari 2020. Surat itulah yang kemudian membuat KPK mengeluarkan surat pemberhentian Kompol Rosa.
"Ada suratnya, tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik. Dari kejaksaan juga kami terima penarikan dua jaksa penuntut umum," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/2).
Mantan kepala Baharkam Polri itu menambahkan pimpinan KPK kemudian membahas surat tersebut pada 15 Januari 2020. "Tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Jadi, apa yang tidak ada?" ungkap Firli.
Karena itu, ia menegaskan bahwa saat ini Rosa sudah dikembalikan ke Polri. “Sudah ada surat penghentiannya,” ujarnya.
Soal kabar adanya surat pembatalan penarikan Rosa dari Polri, Firli enggan menanggapinya. "Saya tidak pengin menanggapi yang bukan ditanyakan kepada saya," jelasnya.
Menurut Firli, KPK dan Polri sudah melakukan komunikasi dan bersinergi. Salah satunya, kata dia, Polri membantu KPK mencari Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sampai saat ini masih buron.
"Kemarin ada yang tanya pak bagaimana terkait dengan tersangka Harun Masiku? Saya bilang, kami sudah meminta bantuan kepada Polri," ujar Firli.
Firli Bahuri menegaskan bahwa saat ini Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Polri. Ada surat penghentiannya.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi