Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet
Jumat, 08 Maret 2019 – 06:54 WIB

Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie di sela malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Robet dijerat pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/jpnn)
Iklim demokrasi Indonesia menjadi taruhan ketika aparat mengusut tuntas kasus Robertus Robet.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet