Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet
Jumat, 08 Maret 2019 – 06:54 WIB
Robet dijerat pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/jpnn)
Iklim demokrasi Indonesia menjadi taruhan ketika aparat mengusut tuntas kasus Robertus Robet.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Nantinya Terima Putusan MK: Kita Move On lah
- Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu
- Jimly: Rencana Hak Angket Dilihat Positif Saja Demi Menguatkan Sistem Demokrasi RI
- Tanggapi Jimly soal Hak Angket Pemilu 2024, Ganjar: Kami Tidak Menggertak
- Nomor Dua
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai