Ini Kata Ketua Komisi III soal Kriminalisasi Antasari
jpnn.com - jpnn.com -Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan polisi tidak bisa menutup laporan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, soal cukup atau tidak bukti dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Antasari, akan ditentukan dari hasil pemeriksaan kepolisian. "Tidak bisa langsung case closed begitu," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
Dia mengatakan, meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan Antasari sudah menjalani masa hukum tapi tetap melaporkan dugaan kriminalisasi, itu sah-sah saja.
Menurut Bambang, aparat berwajib harus menerima laporan itu. "Prinsipnya harus ditindaklanjuti setiap laporan," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu.
Karenanya dia menyarankan agar polisi menindaklanjuti dengan bukti-bukti awal yang dimiliki Antasari. Kalau tidak ada buktinya, tentu pemeriksaan tak bisa dilanjutkan. "Bahwa jika nanti (hasil) pemeriksaan tidak cukup bukti, ya barulah case closed," tegasnya. (boy/jpnn)
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan polisi tidak bisa menutup laporan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah