Ini Kata Pakar Hukum Internasional soal Dugaan Pelanggaran HAM saat Demo Mahasiswa 24 September

Ini Kata Pakar Hukum Internasional soal Dugaan Pelanggaran HAM saat Demo Mahasiswa 24 September
Kerusuhan saat demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Senayan, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada 23-24 September lebih mudah diselesaikan lewat peradilan dalam negeri. Kalaupun nekat dibawa ke Mahkamah Internasional, gugatan tersebut tidak akan diproses.

"Kalau ditanya apakah kasus demo mahasiswa 24 September melanggar HAM atau tidak, saya sulit menjawabnya. Sebab, perlu analisis mendalam untuk mengambil konklusinya," kata Pakar Hukum Internasional Ogiandhafiz Juanda dalam diskusi opini bertajuk Aksi Mahasiswa dan HAM di Jakarta, Jumat (25/10).

Ogian memaparkan, ketika ada indikasi pelanggaran oleh aparat dan mahasiwa harus diperiksa adil. Harus dilihat apakah aparat saat melakukan tindakan represif karena melindungi dirinya atau tidak. Demikian juga mahasiswa, apakah karena terdesak sehingga harus melawan.

"Saya tidak berani mengatakan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak saat demo mahasiswa, karena itu butuh analisis lebih dalam," Ogian kembali menegaskan.

Menurut dia, jatuhnya korban jiwa dalam demo ini masih dalam wilayah kasus internal sehingga tidak perlu dibawa ke Mahkamah Internasional. Apalagi kasusnya bukan masalah negara dan negara, tetapi internal.

"Ada dua pelanggaran HAM yang dikenal di Indonesia yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Nah untuk pengadilan internasional, bisa mengadili bila kasusnya melibatkan dua negara atau lebih. Jadi sia-sia kalau kasus aksi mahasiswanya dibawa ke Mahkamah Internasional," bebernya.

Sementara Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum, berpendapat, demo mahasiswa kemarin menjadi tonggak sejarah baru pascaaksi 1998. Hal ini juga menunjukkan mahasiswa mengganti posisi DPR RI menjadi parlemen jalanan.

"Mulai ada kesadaran mahasiwa milenial untuk membela hak rakyat. Demo itu hak asasi dan bukan pelanggaran hukum. Kalau ada pihak yang melarang demo itu sama halnya melanggar konstitusi," ucapnya.

Jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada 23-24 September lebih mudah diselesaikan lewat peradilan dalam negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News