Ini Kata Pakar Soal Dugaan Pelanggaran Etik Politikus PPP

Ini Kata Pakar Soal Dugaan Pelanggaran Etik Politikus PPP
Arsul Sani. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Ahmad Syarifuddin Natabaya mengatakan, setiap anggota DPR harus bisa memosisikan dirinya dan tidak boleh menjual posisinya untuk kepentingan‎ pribadi.

Hal ini dikatakan Natabaya menanggapi dugaan pelanggaran etik anggota DPR Asrul Sani di Persidangan PTTUN mewakili tergugat intervensi PPP kubu Romahurmuziy.

"Kalau dia bertindak di DPR dalam mengeluarkan kebijakan secara kelembagaan, itu merupakan haknya.‎ Nah, kalau keterangan dalam sebuah proses persidangan dan mewakili DPR, itu yang harus disampaikan sehingga apa yang jadi masalah selesai," kata dia saat dihubungi, Kamis (4/8).
‎‎
Namun demikian, Natabaya mengingatkan, tidak boleh ada bumbu dari kepentingan pribadi. Kalau itu terjadi, maka akan ada conflict of interest. Karenanya, ia menegaskan, kalau itu terjadi maka harus ditegur oleh DPR.

"Itu tidak boleh, ia harus mewakili dalam kapasitasnya. Tidak boleh membela dalam kepentingan dia," ujar Natabaya.‎

Lebih lanjut soal laporan dugaan pelanggaran Asrul ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Natabaya mengatakan, hal itu dilakukan karena si penggugat menilai ada kesalahan kode etik yang dilakukan. Nah ini kemudian menjadi tanggung jawab MKD untuk membuktikan apakah Asrul salah atau benar.

"MKD ‎ada tata cara, gugatan, serahkan ke proses  yang ada. ‎Apakah perbuatannya dicampuri kepentingan dia atau tidak," ujar dia.

Pengacara PPP, Andika mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Asrul sudah kedua kalinya. Menurut dia, pada persidangan sebelumnya, Asrul diduga juga menjual pengaruh anggota DPR Komisi III yang sedang melakukan revisi UU Kehakiman.

Ia pun mengatakan, telah mengadukan hal ini ke KPK dan MKD agar turun tangan mengawasi ‎jalannya persidangan PTUN Jakarta.

Seperti diketahui, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan tindakan yang tidak etis ‎saat menghadiri sidang di PTUN Jakarta mewakili tergugat intervensi yakni, PPP kubu Romahurmuziy (Romi) dalam sidang gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz.(boy/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum Ahmad Syarifuddin Natabaya mengatakan, setiap anggota DPR harus bisa memosisikan dirinya dan tidak boleh menjual posisinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News