Ini Kata Raisa soal RUU Permusikan

Ini Kata Raisa soal RUU Permusikan
Raisa Andriana. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - Penyanyi Raisa akhirnya memberi tanggapan soal RUU Permusikan yang kini heboh dibahas. Dia menyoroti isi RUU Permusikan yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi bagi para musisi.

Menurut Raisa, sejatinya undang-undang harus melindungi kebebasan para musisi. Bukan justru malah membatasi proses kreasi melahirkan karya.

"Kebebasan berekspresi itu merupakan esensi dari berkarya, dan undang-undang harus melindungi itu, bukan malah sebaliknya," ungkap Raisa lewat pernyataan resmi bersama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Selasa (5/2).

Seperti diketahui, lebih dari 260 pelaku musik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional menyatakan menolak RUU Permusikan. Menurut Koalisi Nasional, tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang.

Dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com, Senin (4/2), Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi serta justru merepresi para pekerja musik.

Secara umum, RUU Permusikan dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Lebih penting lagi, RUU Permusikan ini dirasa bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan diisi ratusan pelaku musik Indonesia. Di antaranya, Kunto Aji, Wendi Putranto, Arian 13, Danilla, Jason Ranti, Rara Sekar, Jerinx SID, Kunto Aji, Iga Massardi, dan lainnya. (mg3/jpnn)


Draf RUU Permusikan membuat banyak pekerja musik berang. Bagaimana dengan Raisa?


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News