Ini Kata Terdakwa e-KTP Soal Penetapan Novanto jadi Tersangka
Kamis, 20 Juli 2017 – 12:04 WIB
Irman dan Sugiharto mendengarkan vonis dari majelis hakim hari ini. Ketika pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK meminta Irman dan Sugiharto masing-masing dihukum tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Irman dan Sugiharto terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. (gil/jpnn)
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman tidak banyak memberikan komentar mengenai Setya
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget