Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023

Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023
Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian melalui skema digitalisasi.

Langkah ini mendapat dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bagian dari paguyuban instansi pengelola ASN se-Indonesia. 

KemenPAN-RB juga memacu realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.

Hal ini menjadi salah satu prioritas MenPAN-RB Azwar Anas bersama paguyuban instansi, dalam hal ini BKN untuk menargetkan pemangkasan pelayanan mulai berjalan pada Januari 2023.

“Tiga bulan terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” ujar Menteri Anas dalam keterangan pers terkait paparan kinerja KemenPAN-RB, Jumat (30/12).

Dalam skema terbaru, lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.

Tidak hanya itu, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.

Ini kebijakan terbaru MenPAN-RB Azwar Anas berkaitan dengan pelayanan kepegawaian yang berlaku Januari 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News