Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023

Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023
Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023. Foto Humas KemenPAN-RB

 Adapun layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya. 

Misalnya, soal pensiun. Setiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai. 

"Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Dia menambahkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi.

Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak. 

"Kami akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” beber MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)

Ini kebijakan terbaru MenPAN-RB Azwar Anas berkaitan dengan pelayanan kepegawaian yang berlaku Januari 2023


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News