Ini Keinginan Coki Aritonang Setelah Laporkan Edy Rahmayadi ke Polda

Ini Keinginan Coki Aritonang Setelah Laporkan Edy Rahmayadi ke Polda
Coki Aritonang didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang melaporkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1).

Khoiruddin yang akrab disapa Coki datang dengan didampingi sekitar 25 lawyer dari total 60 pengacara dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatra Utara (KAMASU) yang mengawal kasus yang dialaminya.

Laporan terhadap mantan Pangkostrad itu tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi disangkakan melanggar Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana tentang Pencemaran Nama Baik.

Khoiruddin Aritonang lewat kuasa hukumnya Teguh Syuhada menyebut laporan itu dilakukan karena Edy Rahmayadi tak juga menunjukkan iktikad baik untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Coki Aritonang.

"Kami telah memberikan somasi berharap bahwa Pak Gubernur Edy Rahmayadi mengklarifikasi dan memberikan permohonan maaf atas kejadian itu. Namun, sampai dengan detik itu belum kami terima, tindaklanjut makanya hari ini kami membuat pelaporan atas kejadian itu," ujar Teguh seusai membuat laporan.

Pihak Coki berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkeadilan.

"Prinsipnya kami yakin bahwa Polda Sumut dapat memproses ini dengan baik. Kami masih yakin dan percaya bahwa hukum di negeri ini masih berkeadilan, khususnya di Sumut," ujar teguh.

Coki Aritonang didampingi sekitar 25 lawyer dari total 60 pengacara saat melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke polda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News