Ini Keinginan Coki Aritonang Setelah Laporkan Edy Rahmayadi ke Polda

Ini Keinginan Coki Aritonang Setelah Laporkan Edy Rahmayadi ke Polda
Coki Aritonang didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Polisi akan memeriksa pelapor dan juga sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Nanti akan kami periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban, dan langkah berikutnya akan disampaikan kelanjutannya," ujar Tatan.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan setiap masyarakat berhak untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya.

"Polda Sumut dalam hal ini, apabila memang ada laporan akan kami tindaklanjuti, siapapun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata dia.

Sebelumnya, tindakan Edy Rahmayadi itu berlangsung saat penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di PON XX Papua, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Senin (27/12).

Saat itu Edy geram kepada Khoiruddin Aritonang atau yang akrab disapa Coki itu karena tidak bertepuk tangan saat dia memberikan kata sambutan. Selain itu, Edy menyebut Coki juga dalam keadaan tertidur saat itu.

Edy pun lantas memanggil Coki Aritonang ke atas panggung dan menjewer telinga. Mantan ketua PSSI itu juga mengata-ngatai Coki dengan kata 'sontoloyo'.

Coki Aritonang didampingi sekitar 25 lawyer dari total 60 pengacara saat melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke polda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News