Ini Kelompok Ritel yang PPN Sewa Tokonya Bakal Ditanggung Pemerintah
Selasa, 03 Agustus 2021 – 17:51 WIB

Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.
Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun. (antara/jpnn)
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Krisis Bius
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN