Ini Kelompok Ritel yang PPN Sewa Tokonya Bakal Ditanggung Pemerintah
Selasa, 03 Agustus 2021 – 17:51 WIB
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.
Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun. (antara/jpnn)
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
- Said Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat dan Pelaku Usaha
- Kabar Baik untuk Petugas Kebersihan di Kota Bogor, Insentif Akan Diperjuangkan
- Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Tidak Penting