Ini Kesalahan Satgassus Merah Putih, Pantas Dibubarkan Jenderal Sigit

Ini Kesalahan Satgassus Merah Putih, Pantas Dibubarkan Jenderal Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut jumlah polisi melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. 

Saat itu Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. 

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. 

Namun, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Satgassus Merah Putih dibubarkan setelah terjadi insiden tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai satu di antara empat tersangka pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. (ast/jpnn)

Satgassus Merah Putih dianggap banyak bekerja melampaui batas dan mengambil tugas dari satuan kerja (Satker) Polri seperti yang berada di Bareskrim.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News