Ini Kesepakatan Baleg dan MenPAN-RB terkait Honorer K2
Rabu, 11 Juli 2018 – 07:58 WIB

MenpanRB Asman Abnur di Solok. Foto: JPG
3.Memberikan waktu kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah DIM RUU tentang Perubahan aytas UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Asman Abnur menyatakan ingin menyelesaikan masalah honorer tapi dibatasi hanya K2 saja. Di luar itu pemerintah tidak akan mengurusnya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?