Ini Kesepakatan Baleg dan MenPAN-RB terkait Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah bersepakat menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua) lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan mau menyelesaikan masalah honorer tapi dibatasi K2 saja. Di luar itu pemerintah tidak akan mengurusnya.
“Saya hanya mau mengurus 438.590 honorer K2 yang tidak lulus tes. Karena mereka yang memenuhi PP 43/2007 jo PP 48/2005," ujar Menteri Asman dalam raker Baleg, Selasa (10/7).
Pimpinan Baleg Arif Wibowo pun setuju. Dia beralasan revisi terbatas UU ASN sejatinya untuk mengakomodir honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dan mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
BACA JUGA: Dulu Ditarget Honorer K2 Selesai 2015, Sekarang Sudah 2018
Berikut kesimpulan rapat Baleg dan pemerintah:
1.Menberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berkonsolidasi dengan menteri terkait untuk menyusun strategi penyelesaian terhadap permasalahan tenaga honorer K2
2. Pemerintah akan menyampaikan laporan hasil konsolidasi dan pendataan terhadap tenaga honorer K2 kepada Badan Legislasi baik secara tertutup atau terbuka dan
MenPAN-RB Asman Abnur menyatakan ingin menyelesaikan masalah honorer tapi dibatasi hanya K2 saja. Di luar itu pemerintah tidak akan mengurusnya.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik