Dulu Ditarget Honorer K2 Selesai 2015, Sekarang Sudah 2018

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pemerintah memprioritaskan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masalah honorer K2 segera tuntas. Mengingat pembahasannya sudah melewati batas tiga kali masa sidang.
"Revisi terbatas UU ASN harus jadi prioritas tahun ini. Harusnya sesuai aturan undang-undang, maksimal tiga kali sidang pembahasan. Nah ini sudah lewati batas," ujar Pimpinan Baleg DPR RI Arif Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Selasa (10/7).
Dalam raker tersebut, anggota Baleg menyoroti kinerja pemerintah yang dinilai lamban menyelesaikan masalah K2. Empat tahun selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi, masalah K2 tidak tuntas juga.
"2014 ada kesepakatan bersama Komisi II dengan MenPAN-RB bahwa penyelesaian K2 dideadline 2015. Sekarang sudah 2018 tidak selesai juga. Di mana sih hati nurani pemerintah," seru Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra.
Dia berpendapat, masalah K2 akan selesai bila pemerintah ada niat dan punya komitmen. Sebab revisi bisa selesai bila pemerintah dan DPR punya visi yang sama.
Selama ini DPR sudah mendesak pemerintah. Namun, pemerintah terus menunda hingga waktu menjadi molor.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Asman soal Honorer K2, Penting!
BACA JUGA: Menteri Asman: Hanya 60 Ribu Guru Honorer K2 Layak jadi CPNS
Baleg mendesak pemerintah segera membahas revisi UU ASN agar masalah pengangkatan honorer K2 segera tuntas.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun