Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP
“Orang Pribadi tidak harus memiliki NPWP sendiri tapi bisa pakai social security number. Baru kalau badan usaha harus memiliki NPWP,” ucapnya.
Integrasi NIK dengan NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu ia menerangkan dengan UU HPP pemerintah akan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian pendapatan negara atau ultimum remedium daripada mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.
“Jadi intinya mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Bisa saja sanksi pidana dihindari dengan pemulihan kerugian negara,” katanya.
Gunawan juga menegaskan bahwa UU HPP dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
" UU HPP memperkuat fungsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik melalui alokasi belanja, distribusi pendapatan masyarakat, dan stabilisasi perekonomian," tegas Gunawan. (antara/jpnn)
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi pada UU HPP.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG