Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi tidak otomatis membuat Orang Pribadi wajib membayar pajak.
Menurut dia pascaintegrasi pemerintah tetap melihat ketentuan lain untuk menetapkan Wajib Pajak (WP).
Nantinya, WP adalah pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif.
Gunawan menyebutkan memang ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
"Kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,” kata Gunawan dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Gunawan menjelaskan masyarakat perlu terus diedukasi untuk dapat memahami hal ini.
Pasalnya, integrasi NIK dan NPWP diperlukan dan dilakukan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat.
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi pada UU HPP.
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai