Ini Ketentuan Baru yang Mempertegas Aturan Dokumen Cukai, Simak Penjelasan DJBC

“Pertama, dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen. Kedua, dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan pejabat Bea Cukai atau diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang,” terangnya.
Kemudian untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 juga turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya.
"Dokumen cukai dapat dibagi menjadi empat klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai,” sebut Nirwala.
Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Bea Cukai akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.
“Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai,” tegas Nirwala kembali. (mrk/jpnn)
Bea Cukai meluncurkan ketentuan baru yang mempertegas aturan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. Pejabat DJBC beri penjelasan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini