Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan

Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan
Bea Cukai menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor lewat skema jasa titipan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

Untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan, seperti barang pribadi penumpang,” beber Hatta.

Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field).

Pengawasan yang dilakukan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal.

Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara.

Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional.

Hatta menambahkan masyarakat dapat membaca aturan terkait barang bawaan penumpang untuk mendapatkan pemahaman secara utuh.

“Selain dapat mengakses PMK 203/PMK.04/2017, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor layanan 1500225 atau email info@customs.go.id," terang Hatta.

Bea Cukai menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor lewat skema jasa titipan, simak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News