Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan

Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan
Bea Cukai menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor lewat skema jasa titipan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

Selain itu, masyarakat juga mengakses melalui akun media sosial resmi Bea Cukai di Facebook www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, atau Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor lewat skema jasa titipan, simak


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News