Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK
Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:15 WIB

Bawaslu dalam sidang PHPU Pasca-putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi MK, Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu
Panel 2 menyidangkan:
- Perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Papua dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia.
- Perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Gorontalo dengan pemohon Hendra R. Abdul.
Panel 3 menyidangkan:
- Perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Bengkulu dengan pemohon Partai Amanat Nasiona.
- Perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi DKI Jakarta dengan pemohon Partai NasDem.
- Perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Sumatera Selatan dengan pemohon Partai Golongan Karya. (mrk/jpnn)
Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan 8 perkara PHPU Pileg 2024 pasca-putusan MK, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP