Ini Keterangan Istri Keempat Pria yang Karungin Anak, Buang Hidup-hidup ke Sungai

"IR, ibu tiri korban dan FA, adik korban diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan itu. Keduanya langsung kita amankan," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku karena diduga jenuh untuk mengurus korban yang memiliki keterbatasan mental. Dengan begitu, pelaku sudah tidak lagi bersimpati terhadap korban dan berencana mengakhiri nyawa korban.
"Karena malu punya keluarga yang punya keterbelakangan mental kemudian bosan mengurusi korban. Ada indikasi dari para pelaku melenyapkan nyawa korban," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku harus mendekam disel tahanan Polres Cilegon dan dijerat dengan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (nal/riu/sam/jpnn)
CILEGON - Pembunuhan yang diduga dilakukan Masriya Bin Darfi (50) terhadap anaknya sendiri, Ferdi Haryadi (21), selain melibatkan si adik, FA (17),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut