Ini Komentar Waketum MUI Soal UAS Ditolak Masuk Hong Kong

Ini Komentar Waketum MUI Soal UAS Ditolak Masuk Hong Kong
Ustaz Abdul Somad. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Ustaz Abdul Somad.

Dia pun mendoakan semoga Ustaz Somad diberikan kesabaran dan mengambil hikmah dari peristiwa penolakan Pemerintah Hong Kong.

"Kami yakin hal tersebut karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hong Kong terhadap pribadi Ustaz Abdul Somad sehingga melakukan tindakan deportasi terhadap beliau," kata Zainut yang dihubungi, Minggu (24/12).

Kejadian seperti itu, lanjutnya, sebenarnya banyak menimpa orang lain. Bahkan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantio pernah ditolak masuk ke negara Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi.

"Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya;" terangnya.

Petugas Imigrasi memang memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Menurut informasi Imigrasi Klas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) selama tahun 2017 telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok.

Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya.

Adapun terhadap penolakan Ustaz Somad sampai detik ini belum ada kejelasan alasannya. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI mengirim nota protes kepada pihak imigras Hong Kong agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. (esy/jpnn)


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi merasa prihatin atas penolakan Ustaz Abdul Somad masuk Hong Kong


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News