Ini Temuan Dirjen Imigrasi soal Ust Abdul Somad Dideportasi

Ini Temuan Dirjen Imigrasi soal Ust Abdul Somad Dideportasi
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie telah menelusuri informasi tentang keputusan otoritas Hong Kong menolak kunjungan Ustaz Abdul Somad setibanya di Bandara Chek Lap Kok, Sabtu (23/12). Menurut Ronny, pendakwah yang beken dengan inisial UAS itu ke Hong Kong karena untuk memenuhi undangan.

Berdasar penulusuran Ditjen Imigrasi, pihak di Hong Kong yang mengundang Abdul Somad adalah organisasi kemasyakaratan (ormas) Akhwat Hijrah. Kegiatan Abdul Somad di Hong Kong akan berlangsung pada 24-26 Desember.

Namun, Ditjen Imigrasi tak mengetahui alasan otoritas Hong Kong menolak dai asal Riau itu memasuki kota pulau bekas koloni Inggris itu. Kalaupun mau memprotes kebijakan Hong Kong, maka yang berwenang adalah Kementerian Luar Negeri RI.

"Sesama imigrasi tidak bisa melakukan protes. Masalah kedaulatan mutlak sebuah negara,” kata Ronny dikonfirmasi JPNN, Minggu (24/12).

Ronny menambahkan, kebijakan keimigrasian merupakan politik suatu negara. Bahkan, Indonesia pun bisa melakukannya terhadap warga negara asing yang hendak masuk wilayah NKRI.

“Ini politik negara. Bisa resiprokal, kalau ada yang perlu dilakukan serupa," tegas mantan juru bicara Mabes Polri itu.

Juru bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno pun menyampaikan bahwa deportasi hanya urusan keimigrasian biasa. Menurut dia, yang perlu dilakukan imigrasi ketika menolak orang masuk adalah memberitahukan kepada pihak maskapai penerbangan ataupun kapal yang mengangkutnya.

"Itu sudah diatur IATA (International Air Transport Association, red). Itu wajib, karena dia harus mengangkut orang dideportasi, jadi harus menanggung biayanya," jelas Agung.(fat/jpnn)


Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie telah menelusuri informasi tentang keputusan otoritas Hong Kong menolak kunjungan Ustaz Abdul Somad.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News