Ini Kota-kota yang Diamuk Massa Tolak UU Cipta Kerja, Ngeri
Bentrok keras antara massa dengan aparat keamanan terjadi berjam-jam di seputaran Harmoni. Rusuh.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menaksir kerugian yang mereka alami terkait aksi perusakan dan penjarahan aset di 18 lokasi halte bus yang mewarnai demo tolak RUU Ciptaker di Jakarta, berkisar Rp 45 miliar.
"TransJakarta sangat menyayangkan dan mengecam keras aksi perusakan dan penjarahan halte-halte dan fasilitas warga, utamanya di Bundaran HI ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjaya dalam keterangan tertulis.
Jajaran Polda Metro Jaya melaporkan telah mengamankan hampir seribu orang demonstran yang diduga terlibat bentrok dengan aparat dan melakukan perusakan di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut para perusuh yang diamankan itu sebagai kelompok Anarko. Di lapangan, mereka mencoba memancing kerusuhan di tengah-tengah aksi demonstrasi menolak RUU Ciptaker.
"Sudah hampir seribu yang kita (polisi-red) amankan. Itu adalah Anarko-anarko, perusuh itu," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis.
Sementara di Bandung, polisi menyebut oknum perusuh saat berlangsungnya aksi massa di Gedung DPRD Jawa Barat bukan dari elemen mahasiswa ataupun serikat buruh.
"Jadi kami sampaikan, bahwa ada massa yang di luar mahasiswa ataupun buruh sehingga ada situasi seperti ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (8/10).
Ada belasan kota di Sumatera, Jawa dan Sulawesi diguncang unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya