Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK

Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK
Kemenkes membuka rekrutmen PPPK 2022 untuk nakes honorer, apa saja kriteria dan prosedur pengangkatannya? Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (esy/jpnn)


Kemenkes membuka rekrutmen PPPK 2022 untuk nakes honorer, apa saja kriteria dan prosedur pengangkatannya?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News