Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK

Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK
Kemenkes membuka rekrutmen PPPK 2022 untuk nakes honorer, apa saja kriteria dan prosedur pengangkatannya? Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 200 ribu lebih tenaga kesehatan (nakes) honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, nakes non aparatur sipil negara (ASN) yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK).

"Kemudian PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah," kata Menkes Budi Gunadi dikutip dari laman Setkab, Selasa (3/5).

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK nakes 2022, yaitu:

1. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

2. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan MenPAN-RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi pengangkatan PPPK nakes 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

3. Kriteria nakes non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

Kemenkes membuka rekrutmen PPPK 2022 untuk nakes honorer, apa saja kriteria dan prosedur pengangkatannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News