Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dengan Catatan
Selasa, 10 Agustus 2021 – 17:45 WIB
Satuan pendidikan juga harus membatasi jumlah hari dan durasi pembelajaran tatap muka dengan melakukan pembagian rombongan belajar.
Di samping itu, seluruh warga satuan pendidikan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain.
Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan di satuan pendidikan pada masa pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemendikbudristek memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, asalkan...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan