Ini Kronologis Pembongkaran Sindikat Narkoba Fredy Budiman

Ini Kronologis Pembongkaran Sindikat Narkoba Fredy Budiman
Kabareskrim Komjen Budi Waseso saat menggelar barang bukti narkoba jaringan Fredy Budiman, di Ruko CBD Cengkareng, Jakbar, Selasa (14/4). Foto: Boy/JPNN

Terkait pengiriman 25 ribu butir ekstasi dari Belanda, Anjan menjelaskan, pada Februari 2015 barang itu dibeli Fredy dari Laosan alias Boncel. Kemudian Fedy menyuruh Ramon (DPO) mengecek paket berisi 25 ribu butir ekstasi dari Belanda.

Pada 9 Maret 2015, Fredy menyuruh Yanto dan Aries mengambil paket isi 25 ribu butir ekstasi di Kantor Pos Cikarang. Kemudian, Fredy menyuruh Yanto menyerahkan 5 ribu butir ekstasi kepada orang suruhan Asiong ke Bekas.

"Dan menyerahkan 1000 butir ekstasi kepada Mr X (DPO) di Bekasi," katanya.

Terkait pengiriman 50 ribu butir ekstasi dari Belanda, pada 15 Maret 2015 barang itu dipesan Fredy dari Laosan. Pada 5 April 2015, Fredy menyuruh Asun mengecek paket kiriman 50 ribu butir ekstasi yang dikirim Boncel dari Belanda. Pada 7 April 2015, Fredy menyuruh Yanto dan Aries mengambil paket kiriman 50 ribu butir ekstasi di Kantor Pos Cikarang.

"Kemudian Yanto dan Aries ditangkap," tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Dalam pasal primair, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian, subsidair pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 aya 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena memproduksi, mengimpor dan mengekspor narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (boy/jpnn)


JAKARTA - Fredy Budiman belum habis. Terpidana mati narkotika ini kembali beraksi dari balik jeruji besi. Badan yang terkurung di Lapas Nusa Kambangan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News