Ini Kronologis Pengungkapan Jaringan Narkoba Reza Cs
Senin, 03 Agustus 2015 – 21:12 WIB
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 20 tahun. Terhadap pemilik senjata api juga dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka menegaskan, pemasok narkoba untuk Reza Alexander Prawiro Cs
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa