Ini Langkah Polisi Setelah Memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri
Dia juga menjelaskan bahwa anev yang akan dilakukan penyidik berbeda dengan gelar perkara yang tujuannya untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam menetapkan tersangka, kata Ade, dilakukan melalui mekanisme gelar perkara atas minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Sementara, anev hanya untuk mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang telah bergulir selama satu bulan lebih.
Selama proses itu, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli meliputi hukum pidana, hukum acara, pakar mikroekspresi, ahli digital forensik, dan ahli bidang multimedia.
Setelah pemeriksaan kemarin, hari ini, Jumat (17/11), pihaknya menerima undangan rapat koordinasi terkait proses penanganan perkara dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.
Selain itu, kemarin penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen atau surat ikhtisar lengkap yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, selaku Ketua KPK dalam kurun waktu 2019, 2020, 2021 dan 2022.(Antara/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap langkah polisi setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator