Ini Langkah TransJakarta dalam Menghadapi Normal Baru

jpnn.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyiapkan beberapa langkah untuk memasuki normal baru setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan di Ibu Kota Jakarta.
Beberapa langkah yang disiapkan mulai dari waktu tunggu (headway), penambahan jumlah armada, pengaturan antrean pelanggan yang diatur dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) khusus pandemi.
"Headway yang tadinya 5-10 menit di jam sibuk, di masa normal baru akan kita percepat jadi 2-3 menit," kata Direktur Operasional TransJakarta Prasetia Budi dalam diskusi daring bersama Insitut Studi Transportasi (INSTRAN), Selasa (30/6).
Selanjutnya, TransJakarta juga kembali mengoperasikan layanan mikrotrans setelah terhenti selama empat bulan.
Seluruh mitra mikrotrans pun diminta mempersiapkan standar layanan mengikuti protokol kesehatan dengan pemberian marka untuk physical distancing bagi penumpang, pemasangan plastik transparan untuk membatasi sopir dan penumpang, hingga penyediaan cairan pencuci tangan.
Pada tahapan normal baru akan ada 107 rute yang dioperasikan oleh TransJakarta dengan rincian 23 rute Bus Rapid Transit (BRT), 15 rute layanan integrasi dan 69 rute mikrotrans.
Untuk mengatur kapasitas penumpang di halte, jika melebihi kapasitas 50 persen nantinya petugas akan menutup sementara akses masuk ke dalam halte.
"Akses masuk ke halte mungkin saja ditutup sementara jika kapasitas halte lebih dari 50 persen. Itu juga untuk mengantisipasi pelanggan yang transit agar tidak berdesak-desakan," kata Prasetia.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyiapkan beberapa langkah untuk memasuki normal baru.
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Begini Penampakan Kris Dayanti Saat Naik TransJakarta
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal