Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat Desa

Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat Desa
Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Ahmad Yani menilai kehadiran UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau UU Corona) akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa.

Hal itu, menurut Ahmad Yani, seiring tidak berlakunya Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur tentang Dana Desa sebagai bagian dari sumber pendapatan desa dari APBN.

“Undang-undang yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku, bakal menghilangkan (hak keuangan) perangkat desa dan Kepala Desa,” kata Ahmad Yani kepada wartawan, kemarin.

Perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara dan pegawai desa lainnya tidak terkecuali semua yang selama ini menerima honor dari Dana Desa. Di antaranya guru TKA/PAUD/TPQ, PPKBD sub PPKB, kader posyandu.

Selama ini perangkat desa, sebagaimana PP 11/2019 penghasilan perangkat adalah 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan, salah satu sumber keuangan APBDes adalah Dana Desa (50-60 persen).

Berhentinya pembangunan di desa dan hilangnya sebagian hak perangkat desa itu merupakan implikasi dari pasal 28 ayat (8) UU Corona.

Dalam pasal itu menyebutkan pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya di UU Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Ahmad Yani menjelaskan pasal 28 itu menjadi semacam omnibus law yang membatalkan bermacam-macam UU. Salah satunya UU Desa. Dengan berlakunya pasal "Dewa Maut" itu, UU yang lain menjadi tidak eksis lagi.

Pakar hukum Ahmad Yani menilai kehadiran UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau UU Corona akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News