Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.
Hal itu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19. UU baru itu menghapus Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang mengatur keuangan desa.
Menurut Margarito, langkah para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
“Cara berpikir teman-teman desa masuk akal. JR ke MK sudah tepat,” terang Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Senin (29/6).
Apakah dengan adanya corona, aktivitas dan kehidupan desa akan berhenti? Margarito mengatakan tentu tidak. Semuanya akan berjalan.
Lebih lanjut, mengatakan roda kehidupan desa akan terus berputar. Pemerintah desa juga harus tetap berjalan. Tetapi, yang menjadi masalah adalah bagaimana kehidupan desa bisa berjalan, kalau dana desa dihentikan, karena adanya UU corona?
Untuk itu, kata dia, sudah benar dan tepat jika para kades mengajukan uji materi ke MK.
"Langkah yang ditempuh teman-teman Parade Nusantara hebat. Datang ke MK untuk ajukan JR. Tidak buat hal yang aneh-aneh," terang Margarito.
BERITA TERKAIT
- Menristek Beri Bocoran soal Harga Vaksin Merah Putih, Kira-kira Sebegini...
- Satgas Covid-19 Beri Data yang Berbeda terkait Jumlah Kasus Covid-19, Pak Ganjar Protes
- Inilah Layanan Baru Prodia untuk Pemeriksaan saat Pandemi
- 103 Usaha Jasa Pariwisata Yogyakarta Lulus Verifikasi Protokol Kesehatan, Asyik Bisa Liburan Lagi!
- HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Kepada Korban Covid-19
- Terapi Oksigen Hiperbarik Bantu Penyembuhan Pasien Covid-19